PNS Tak Perlu Khawatir soal Potongan Gaji 15 Persen, Nih Rencana BKN

PNS Tak Perlu Khawatir soal Potongan Gaji 15 Persen, Nih Rencana BKN

SEBENARNYA PNS tak perlu khawatir terkait rencana potongan gaji 15 persen. Pada 2019 nanti rencananya ada kenaikan gaji. Karena terakhir kali ada kenaikan gaji pokok PNS dilakukan pada tahun 2015. Itu pun hanya naik 6 persen. (Baca: Alhamdulillah, Mulai Tahun 2018, Pensiunan PNS Dapat Gaji Ke-14)   Kepala Biro Humas BKN (Badan Kepegawaian Negara) Mohammad Ridwan mengatakan, saat ini Direktorat Kompensasi ASN menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019. “Pertimbangannya bahwa sudah lebih dari dua tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok,” tutur Ridwan di Jakarta, pekan kemarin. Pertimbangan berikutnya Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS juga belum diterapkan. Ridwan juga menjelaskan usulan kenaikan gaji pokok itu tetap meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya. (Baca: Gaji PNS Dipotong 15 Persen?) Keberlanjutan usulan ini masih akan dibahas dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya. Jika nanti disetujui, maka usulan kenaikan gaji PNS akan dituangkan dalam nota keuangan RAPBN 2019. Karena masih dalam pembahasan, Ridwan belum bisa menyampaikan berapa persen usulan kenaikannya. Sebelumnya BKN sudah memastikan tahun ini tidak ada skema kenaikan gaji pokok PNS. Namun, pemerintah tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu kali gaji pokok. Ditambah dengan gaji ke-13, maka dalam setahun PNS mendapatkan 14 kali gaji. Ridwan mengatakan, THR untuk PNS hanya terdiri dari gaji pokok saja. Sedangkan gaji ke-13 PNS menghitung tunjangan yang melekat lainnya. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. (Baca: PNS Keberatan Rencana Gaji Dipotong 15 Persen, Ini Alasannya) Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan, terkait usulan kenaikan gaji pokok oleh BKN jadi serba salah. “Jika melihat inflasi naik, kok tidak adil jika (gaji pokok PNS, red) tidak naik,” katanya. Tapi kalau mau dinaikkan gaji pokoknya, bagaimana kualitas kinerjanya. Dia mengatakan, jika merujuk Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka kenaikan gaji PNS berdasarkan pengukuran kinerja. Hanya saja sampai sekarang PP turunan UU ASN itu belum ada. Lina mengatakan, saat ini pemerintahan Presiden Joko Widodo sedang gencar membangun infrastruktur. Tentu usulan kenaikan gaji PNS itu akan dikaji lebih dalam. Dia menjelaskan kenaikan gaji PNS sebesar 10 persen, nilainya hanya Rp 150 ribu bagi PNS golongan tertentu. Namun untuk PNS yang golongan kepangkatannya tinggi, kenaikannya bisa sampai Rp 500 ribu. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: